| Petitum |
Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 54/X/N/1993 yang sebelumnya tertulis:
- Nama Suami Pemohon: Hairuddin bin Ibrahim, tempat, tanggal lahir: Sul-Sel, tahun 1968 menjadi tertulis Nama: Hairudin bin Ibrahim, tempat, tanggal lahir: Baru 1 April 1959;
- Nama Pemohon (istri): Mastura binti Patullah, tempat, tanggal lahir: Tagul – Kal Tim, tahun 1973, menjadi tertulis Nama: Mastura binti Patola, tempat, tanggal lahir: Tanah Merah 17 Juli 1977;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Bunyu, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 54/X/N/1993, tanggal 24 Juni 1993 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|