Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PA.Tar PT. Smart Multi Finance Cabang Tarakan Moh Sandi bin Abdullah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Smart Multi Finance Cabang Tarakan
Pihak
Pihak
NoNama
1Moh Sandi bin Abdullah
Pihak
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

DALAM PETITUM

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Al-Bai’ Wa Al-Isti’jar Nomor 25205125000600 tertanggal 10 Desember 2025, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum.

3. Menyatakan 1 Unit Kendaraan Roda 2 (Dua) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type                : Q37HONDA-GENIO-CBS

No. Rangka                : MH1JM6119KK059388

No. Mesin                   : JM61E1059696

Warna / Tahun           : 2019 / HITAM MERAH

NOPOL                       : KU 4174 GV

NO. BPKB                   : Q00239273N

Adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Al-Bai’ Wa Al-Isti’jar Nomor 25205125000600 tertanggal 10 Desember 2025, Berikut Segala Lampirannya dan Perjanjian Jual Beli yang telah di Tandatangani para pihak;

4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/ Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Al-Bai’ Wa Al-Isti’jar Nomor 25205125000600 tertanggal 10 Desember 2025, berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan / Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI;

5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Al-Bai’ Wa Al-Isti’jar  Nomor 25205125000600 tertanggal 10 Desember 2025, berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya Rp. Rp. 7.828.000,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :

•         Sisa Pokok Hutang Rp.  867.000 X 9    = Rp   7.803.000,-

•         Ganti kerugian (Ta’widh)  10 Juni 2026            = Rp        25.000,-+

•         Total Kerugian                                      = Rp   7.828.000,-

6. Menyatakan menurut Hukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total hutang kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka 5, maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/ Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut :

Merk / Type                : Q37HONDA-GENIO-CBS

No. Rangka                : MH1JM6119KK059388

No. Mesin                   : JM61E1059696

Warna / Tahun           : 2019 / HITAM MERAH

NOPOL                       : KU 4174 GV

NO. BPKB                   : Q00239273N

7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan, Perlawanan  yang diajukan oleh Tergugat;

8. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDER :

A t a u Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memeriksa serta memberikan Putusan yang sebaik-baiknya (naargoede justitie rechtsdoen) dan memutuskan dengan mempertimbangkan Rasa Keadilan dan Kepatutan dalam Hukum (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak