Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
97/Pdt.P/2026/PA.Tar Desi Rahma Maulia Binti Deddy Armand Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 97/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Desi Rahma Maulia Binti Deddy Armand
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Prof.Dr.H.Alex Chandra,S.E,S.H,M.HumDesi Rahma Maulia Binti Deddy Armand
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan-alasan diatas, PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan;------------------------------------

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;------------------------------------
  2. Menyatakan wali nasab / wali adhol PEMOHON bernama DEDDY ARMAND Bin SUPARDI .S adalah wali adhol;-----------------------------------------------------------------------
  3. Menetapkan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tarakan Tengah sebgai wali hakim untuk menikahkan PEMOHON DESI RAHMA MAULIA Binti DEDDY ARMAND dengan calon suami  MUHAMMAD AKBAR Bin MUSLIMIN;------
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak