Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
61/Pdt.P/2026/PA.Tar Suryadi bin Arman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Suryadi bin Arman
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan Pemohon dan istri Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 89/54/I/2000 yang sebelumnya tertulis:
    1. Nama Pemohon: Suryadi bin Arman, tempat, tanggal lahir: 12 Maret 1980 menjadi tertulis Nama: Suryadi bin Arman, tempat, tanggal lahir: Samarinda 12 Maret 1980;
    2. Nama Istri Pemohon: Tutik binti Yetno Mistar, tempat, tanggal lahir: 33th menjadi tertulis Nama: Tutik binti Yitno Mistar, tempat, tanggal lahir: Malang 8 Agustus 1967;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 89/54/I/2000, tanggal 20 Januari 2000 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak