Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
131/Pdt.P/2026/PA.Tar Milda Bastianti binti Basir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 131/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Milda Bastianti binti Basir
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 139/04/IV/2020 yang sebelumnya tertulis:
    1. Tempat lahir Suami Pemohon: Tungkaran Pangeran, menjadi tertulis Tempat lahir: Banjarmasin;
    2. Nama Istri (Pemohon): Melda Bastianti binti Basir, tempat, tanggal lahir: Sulawesi 29 Mei 1998, menjadi tertulis Nama: Milda Bastianti binti Basir, tempat, tanggal lahir: Enrekang 29 Mei 1997;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 139/04/IV/2020, tanggal 6 April 2020 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak