| Petitum |
Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 139/04/IV/2020 yang sebelumnya tertulis:
- Tempat lahir Suami Pemohon: Tungkaran Pangeran, menjadi tertulis Tempat lahir: Banjarmasin;
- Nama Istri (Pemohon): Melda Bastianti binti Basir, tempat, tanggal lahir: Sulawesi 29 Mei 1998, menjadi tertulis Nama: Milda Bastianti binti Basir, tempat, tanggal lahir: Enrekang 29 Mei 1997;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 139/04/IV/2020, tanggal 6 April 2020 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|