| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 111/Pdt.P/2026/PA.Tar | 1.Audia Mufti Pohan Bin Aruly S. Chair Pohan 2.Lufthi Oloan Pohan Bin Aruly S.Chair Pohan 3.Dian Khairana Pohan Binti Aruly S.Chair Pohan |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 111/Pdt.P/2026/PA.Tar | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||
| Pihak |
|
||||||||||||
| Pihak | |||||||||||||
| Pihak | |||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian – uraian tersebut diatas, maka dengan ini Pemohon/Penggugat Mohon Kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan/Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini, kiranya berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya memberi Putusan sebagai berikut ; Primer :
1. Audia Mufti Pohan, Lahir di Samarinda, 15 April 1984 ; 2. Lufthi Oloan Pohan, Lahir di Samarinda, 06 Desember 1985 ; 3.Dian Khairana Pohan, Lahir di Samarinda, 05 Januari 1989;
5.1. Sebidang tanah seluas 2.500 M?2; (dua ribu lima ratus meter persegi) dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 37 dan Surat Ukur Nomor : 1735/1991, yang terletak Dahulu : Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardi Mulyo, Sekarang : Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Ardi Mulyo; 5.2. Sebidang tanah seluas 10.060 M?2; (sepuluh ribu enam puluh meter persegi) dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 170 dan Surat Ukur Nomor : 1867/1991, yang terletak Dahulu : Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardi Mulyo, Sekarang : Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Ardi Mulyo; 5.3. Sebidang tanah seluas 6.470 M?2; (enam ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi) dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 303 dan Surat Ukur Nomor : 2001/1991, yang terletak Dahulu : Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardi Mulyo, Sekarang : Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Ardi Mulyo; 5.4. Sebidang tanah seluas 10.075 M?2; (sepuluh ribu tujuh puluh lima meter persegi) dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 166 dan Surat Ukur Nomor : 1864/1991, yang terletak Dahulu : Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardi Mulyo, Sekarang : Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Ardi Mulyo ; 5.5. Sebidang tanah seluas 7.500 M?2; (tujuh ribu lima ratus meter persegi) dengan bukti Sertifikat Hak Milik No. 299 dan Surat Ukur Nomor : 1997/1991, yang terletak Dahulu : Kalimantan Timur, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas, Desa Ardi Mulyo, Sekarang : Kalimantan Utara, Kabupaten Bulungan, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Desa Ardi Mulyo ; 4. Membebankan biaya perkara menurut hukum ; Subsider ; Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut suatu peradilan yang baik dan benar ( ex aequo et bono ) ; |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
