| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 363/N/05-1/2000 yang sebelumnya tertulis Nama: Neny Farida Berty.H binti Berty.H, tempat, tanggal lahir: Tarakan 19 September 1979 menjadi tertulis Nama: Neny Farida binti Berty Hasbullah, tempat, tanggal lahir: Tarakan 19 September 1979;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 363/N/05-1/2000, tanggal 15 Januari 2000 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|