| Petitum |
Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon dan Istri Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 211/VIII/1982 yang sebelumnya tertulis:
- Nama Pemohon: Mapiase bin Baca tempat, tanggal lahir: Sul-Sel 30th menjadi tertulis Nama: Mappiasse bin Baco tempat, tanggal lahir: Sinjai 15 Juni 1953;
- Nama Istri Pemohon: Siti Murni binti Hasanudin, tempat, tanggal lahir: Tarakan 24th menjadi tertulis Nama: Siti Murni binti Hasanuddin, tempat, tanggal lahir: Tarakan 31 Desember 1957;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Utara, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 211/VIII/1982, tanggal 10 Agustus 1982 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|