| Petitum |
Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon I dan Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah nomor: 0121/042/II/2016 yang tertulis:
- Nama: Luki bin Hay, NIK 6473030502790038, Lahir di Luwuk Banggai 5 Februari 1979 yang mana seharusnya adalah: Halim Hasilla bin Hae, NIK6473010505750027, Lahir di Ambelang 5 Mei 1975
- Nama: Nur asia binti Nuhung, NIK 6473017112840063, Lahir di Pangkep 31 Desember 1984 yang mana seharusnya adalah: Nurasia binti Nuhung, NIK 6473027112840128, Lahir di Pangkep 31 Desember 1984;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 0121/042/II/2016, Tanggal 18 Februari 2016 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|