| Petitum |
Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 0196/032/V/2016 yang sebelumnya tertulis: Rina binti Baharuddin, tempat tanggal lahir: Soppeng 14 Februari 1990 menjadi tertulis Nama: Sarima binti Tandu, tempat tanggal lahir: Soppeng 11 Juni 1986;
- Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 0196/032/V/2016, tanggal 19 Mei 2016 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
- Membebankan semua biaya kepada pemohon;
|