Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
79/Pdt.P/2026/PA.Tar Yeyen Seftyani binti Solihin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Yeyen Seftyani binti Solihin
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 0089/015/III/2018 yang sebelumnya tertulis Yeyen Seftyani binti Solikin, lahir di Tarakan 6 September 1996, menjadi tertulis Yeyen Seftyani binti Solihin, lahir di Tarakan 6 September 1996;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 0089/015/III/2018, tanggal 9 Maret 2018 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak