Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
86/Pdt.P/2026/PA.Tar Aniah Wahdah binti Abdul Wahid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 86/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Aniah Wahdah binti Abdul Wahid
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak yang bernama:
  1. Khofifah Apriliani. binti Achmad Faisal, lahir di Tarakan 2 April 2009;
  2. Azizah Nurul Hikmah. binti Achmad Faisal, lahir di Tarakan 27 Juli 2011;

Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak