Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
66/Pdt.P/2026/PA.Tar Rumiati binti Kadi Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Rumiati binti Kadi
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 410/26/XI/93 yang sebelumnya tertulis Rumiyati binti Kadi tempat, tanggal lahir: Pati 3 April 1976 menjadi tertulis Nama: Rumiati binti Kadi tempat, tanggal lahir: Pati 3 April 1976
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 410/26/XI/93, tanggal 16 November 1993 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak