Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
204/Pdt.P/2026/PA.Tar 1.Nurhayati binti Jagah
2.Bastian bin Basuni
3.Bahrun bin Basuni
4.Burhan bin Basuni
5.Bustani bin Basuni
6.Norsanti binti Basuni
7.Beni Sarbani bin Basuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 14 Sep. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nurhayati binti Jagah
2Bastian bin Basuni
3Bahrun bin Basuni
4Burhan bin Basuni
5Bustani bin Basuni
6Norsanti binti Basuni
7Beni Sarbani bin Basuni
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut diatas, Para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan mengabulkan permohonan Para Pemohon dan menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menetapkan (Basuni bin Manisi) telah meninggal dunia dalam keadaan beragama Islam pada tanggal 10 Desember 2025 sesuai dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6571-KM-17122020-0004 tanggal 18 Desember 2025;
  3. Menetapkan ahli waris dari (Basuni bin Manisi) adalah:
  1. Nurhayati binti Jagah, sebagai Istri;
  2. Bastian bin Basuni, sebagai anak kandung Laki-laki;
  3. Bahrun bin Basuni, sebagai anak kandung Laki-laki;
  4. Burhan bin Basuni, sebagai anak kandung Laki-laki;
  5. Bustani bin Basuni, sebagai anak kandung laki-laki
  6. Norsanti binti Basuni, sebagai anak kandung Perempuan;
  7. Beni Sarbani bin Basuni, sebagai anak kandung Laki-laki;

4.    Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak