Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
130/Pdt.P/2026/PA.Tar Nursiah Bakri binti Bakri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 130/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Nursiah Bakri binti Bakri
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas suami Pemohon dan Pemohon pada Kutipan Akta Nikah nomor: 328/07/IX/2003 yang sebelumnya tertulis:
    1. Nama Suami Pemohon: Salman Arham bin As’ad Abdullah, lahir di Tanjunco 29 Agustus 1976, menjadi tertulis Nama: Salman Aradeng bin Muhammad Aradeng, lahir di Tajuncu 29 September 1976;
    2. Nama Istri (Pemohon): Nursiah binti Bakri, lahir di Tarakan tahun 1980, menjadi tertulis Nama: Nursiah Bakri binti Bakri, lahir di Tarakan 2 Februari 1980;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 328/07/IX/2003, tanggal 19 September 2003, sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak