Sistem Informasi Penelusuran Perkara

INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
317/Pdt.G/2026/PA.Tar Ernawati Muhammad.H Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 317/Pdt.G/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat -
Pihak
NoNama
1Ernawati
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Rina Handayana, S.H.Ernawati
Pihak
NoNama
1Muhammad.H
Pihak
Petitum

Berdasarkan seluruh urian di atas maka penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Agama Tarakan agar memutus sebagai berikut:

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan objek sengketa sebagaimana dalam gugatan ini adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak atas 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama tersebut;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian hak Penggugat atas harta bersama tersebut;
  5. Apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan melalui lelang umum (KPKNL) dan hasilnya dibagi masing-masing 1/2 bagian;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa;
  7. Menghukum Tergugat membayar nafkah anak kepada Penggugat sebesar Rp 3.000.000 per bulan sampai anak dewasa/mandiri;
  8. Menghukum Tergugat membayar biaya pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan anak sesuai kebutuhan riil;
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak