Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA TARAKAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
129/Pdt.P/2026/PA.Tar 1.Lukman Hakim bin Sirajuddin
2.Warna binti Herman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 129/Pdt.P/2026/PA.Tar
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Lukman Hakim bin Sirajuddin
2Warna binti Herman
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama Tarakan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  2. Menyatakan sah perbaikan kesalahan penulisan identitas Pemohon I dan Pemohon II pada Kutipan Akta Nikah nomor: 58/58/I/2001 yang tertulis:
    1. Nama Suami (Pemohon I): Lukman Hakim bin Syahruddin, lahir di U. Pandang 1973, yang mana seharusnya adalah: Lukman Hakim bin Sirajuddin, lahir di Ujung Pandang 27 September 1972;
    2. Nama Istri (Pemohon II): Warna binti Herman, lahir di Palangasing 1974, yang mana seharusnya adalah: Warna binti Herman, lahir di Pangalasiang 5 November 1977;
  3. Memerintahkan Kantor Urusan Agama Tarakan Barat, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara untuk memperbaiki Kutipan Akta Nikah Nomor: 58/58/I/2001, Tanggal 14 Januari 2001 sesuai dengan Penetapan Pengadilan Agama Tarakan;
  4. Membebankan semua biaya kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak